Tidak, Untuk Narkoba!
Ibnu Umar r.a ia berkata, Rasulullah saw bersabda, artinya, "Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram, dan barangsiapa minum khamr di dunia lalu ia mati sedang dia membiasakannya dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminumnya di akherat." (HR. Muslim 2003)
'Nikmat' sesaat dengan mengonsumsi miras, narkotik dan obat –obatan terlarang tak ubahnya melarikan diri dari kehidupan nyata. Hidup ini adalah kenyataan yang harus disongsong dan dihadapi dengan penuh semangat. Ketenangan yang hakiki hanyalah kedekatan seorang hamba kepada Rabbnya, memperbanyak dzikrullah dan tidak memperturutkan hawa nafsu.
Semua Candu Haram
Bila Narkoba dan Miras yang menjadi pelarian sama halnya menyelesaikan masalah dengan menambah masalah. Beban hidup tak kunjung usai, ditambah dengan maksiat yang berujung pada siksa akhirat. Berkaitan dengan hukum narkoba, tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya narkoba. Al Iraqi dan Ibnu Taimiyyah (Subulus Salam juz IV hal 35) menceritakan bahwa terdapat ijma’ atas haramnya candu dan barang siapa yang menghalalkannya bisa menyebabkan kufur. Sedangkan Imam Ash Shan’aniy, dalam kitab Subulus Salam (juz IV hal 35), beliau juga menggolongkan hashish (candu) sebagai sesuatu yang memabukkan, sehingga hukumnya haram.
Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam produksi narkoba, transaksi dan pengedaran serta siapapun dia yang membantu, maka akan ikut kena imbasnya. Ibnu Abbas r.a menyebutkan, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Jibril telah datang kepadaku dan berkata, "Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjualnya, pembelinya, peminumnya, pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, (orang) yang dituangkan (khamr) untuknya". (HR. Imam Ahmad dengan sanad shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan shahih oleh Mundziri)
Akibat Kejiwaan Dan Fisik
Akibat konsumsi narkoba bukan saja berupa laknat, tetapi juga akibat yang kasat mata. Pemakainya akan merasakan gejala kejiwaan dan fisik. Gejala kejiwaan adalah rasa gembira, rasa harga diri meningkat, banyak bicara, dan kewaspadaan meningkat, tanpa disadari bahwa itu semua adalah awal dari penderitaannya. Adapun secara fisik adalah pelebaran pupil mata, tekanan darah meninggi atau rendah, berkeringat atau rasa kedinginan, mual dan muntah.
Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah saw pernah bersabda, "Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguhnya ia adalah induk segala kejahatan".(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas)
Benarlah yang disampaikan Rasulullah saw, umumnya Narkoba digunakan untuk mendukung berbagai kemaksiatan penggunanya, seperti berdansa secara bercampur baur di berbagai diskotik, kafe, bar, pub, melakukan aktivitas aktivitas seksual secara bebas dan kemaksiatan lainnya. Lebih dramatis lagi, berakibat pada tindakan kriminal.
Dalam suasana seperti itu, tidak mungkin orang yang mengonsumsi narkoba ingat kepada Allah, shalat dan menjalankan kewajiban syariat. Dengan kata lain, tidak dalam kesempurnaan Iman. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna)".(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i)
Bila mencari ketenangan jiwa dan ketenteraman dengan cara – cara yang batil, bukan ketenangan yang akan didapatkan. Narkoba berakibat pada ketergantungan, yang ditandai rasa ketagihan, kelelahan, keletihan menyeluruh, tidur berkepananjangan 12 s/d 24 jam, depresi berat, rasa lesu dan lemah yang sangat, timbul pikiran tentang kematian, ingin bunuh diri, dan mencelakakan diri.
Terbukti, Narkoba merupakan pemborosan dan penghamburan harta yang telah banyak menelan korban. Sebuah surat Kabar Harian, menyebutkan bahwa setiap tahun diperkirakan 15.000 remaja tewas akibat narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di seluruh Indonesia. Sementara omzet peredaran narkoba dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.
Imam Adz-Dzahabi menjelaskan, bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah swt sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (QS. Al-Maa'idah: 90-91)
Selain itu, berbagai penelitian internasional yang dimuat pada majalah kesehatan The Lancet, yang diterbitkan di AS, menunjukkan, pemakaian narkoba dalam jangka waktu yang panjang merusakkan otak yang dapat menimbulkan depresi (kesedihan yang mendalam), kecemasan, gangguan ingatan dan gangguan kejiwaan. Dilaporkan pula bahwa walaupun pengguna tersebut telah bertahun-tahun tidak lagi memakai ekstasi, kerusakan syaraf otak yang telah terjadi tidak dapat dipulihkan kembali.
Taubatnya Pecandu Narkoba
Hanya dengan berdzikir kepada Allah hati akan menjadi tenang. Allah berfirman, "Orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah. Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'du: 28)
Proteksi diri harus diawali dengan niat ikhlas dan rasa takut kepada Allah, mau mendengarkan nasehat dan mengiringi dengan ketaatan kepada Allah. Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang takut maka dia telah berhasil, dan barangsiapa berusaha maka ia akan berhasil. Ketahuilah bahwa dagangan Allah itu mahal, ketahuilah bahwa dagangan Allah itu surga." (HR At-Tirmidzi X/227)
Abu Turab An-Nakhsyabi berkata, "Jika seseorang telah bertekad untuk meninggalkan dosa maka Allah akan menolongnya dari segala arah. Diantara tanda hitamnya noda hati itu ada tiga, pertama, tidak memiliki rasa takut kepada dosa, kedua, tidak membekasnya ketaatan, ketiga, tidak bergunanya nasehat." (Min Akhlaqis Salaf)
Allah telah menyiapkan tempat tinggal khusus di akhirat, bagi pecandu yang tidak mau bertaubat. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr". (HR Nasa'i, Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang sahih)
Bila tidak lekas berhenti dan mengulang-ulangnya lebih dari tiga kali taubat, maka Allah akan memberikan di akhirat berupa sungai nanah dan darah.
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah saw bersabda, Barangsiapa minum khamar di dunia maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari, lalu apabila ia bertaubat maka Allah menerima taubatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertaubat maka Allah menerima taubatnya, lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari, lalu apabila ia bertaubat maka Allah tidak menerima taubatnya, dan memberinya minum dari sungai nanah dan darah. (HR. At-Tirmidzi dan dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' 6312)
'Nikmat' sesaat dengan mengonsumsi miras, narkotik dan obat –obatan terlarang tak ubahnya melarikan diri dari kehidupan nyata. Hidup ini adalah kenyataan yang harus disongsong dan dihadapi dengan penuh semangat. Ketenangan yang hakiki hanyalah kedekatan seorang hamba kepada Rabbnya, memperbanyak dzikrullah dan tidak memperturutkan hawa nafsu.
Semua Candu Haram
Bila Narkoba dan Miras yang menjadi pelarian sama halnya menyelesaikan masalah dengan menambah masalah. Beban hidup tak kunjung usai, ditambah dengan maksiat yang berujung pada siksa akhirat. Berkaitan dengan hukum narkoba, tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya narkoba. Al Iraqi dan Ibnu Taimiyyah (Subulus Salam juz IV hal 35) menceritakan bahwa terdapat ijma’ atas haramnya candu dan barang siapa yang menghalalkannya bisa menyebabkan kufur. Sedangkan Imam Ash Shan’aniy, dalam kitab Subulus Salam (juz IV hal 35), beliau juga menggolongkan hashish (candu) sebagai sesuatu yang memabukkan, sehingga hukumnya haram.
Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam produksi narkoba, transaksi dan pengedaran serta siapapun dia yang membantu, maka akan ikut kena imbasnya. Ibnu Abbas r.a menyebutkan, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Jibril telah datang kepadaku dan berkata, "Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjualnya, pembelinya, peminumnya, pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, (orang) yang dituangkan (khamr) untuknya". (HR. Imam Ahmad dengan sanad shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan shahih oleh Mundziri)
Akibat Kejiwaan Dan Fisik
Akibat konsumsi narkoba bukan saja berupa laknat, tetapi juga akibat yang kasat mata. Pemakainya akan merasakan gejala kejiwaan dan fisik. Gejala kejiwaan adalah rasa gembira, rasa harga diri meningkat, banyak bicara, dan kewaspadaan meningkat, tanpa disadari bahwa itu semua adalah awal dari penderitaannya. Adapun secara fisik adalah pelebaran pupil mata, tekanan darah meninggi atau rendah, berkeringat atau rasa kedinginan, mual dan muntah.
Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah saw pernah bersabda, "Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguhnya ia adalah induk segala kejahatan".(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas)
Benarlah yang disampaikan Rasulullah saw, umumnya Narkoba digunakan untuk mendukung berbagai kemaksiatan penggunanya, seperti berdansa secara bercampur baur di berbagai diskotik, kafe, bar, pub, melakukan aktivitas aktivitas seksual secara bebas dan kemaksiatan lainnya. Lebih dramatis lagi, berakibat pada tindakan kriminal.
Dalam suasana seperti itu, tidak mungkin orang yang mengonsumsi narkoba ingat kepada Allah, shalat dan menjalankan kewajiban syariat. Dengan kata lain, tidak dalam kesempurnaan Iman. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna)".(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i)
Bila mencari ketenangan jiwa dan ketenteraman dengan cara – cara yang batil, bukan ketenangan yang akan didapatkan. Narkoba berakibat pada ketergantungan, yang ditandai rasa ketagihan, kelelahan, keletihan menyeluruh, tidur berkepananjangan 12 s/d 24 jam, depresi berat, rasa lesu dan lemah yang sangat, timbul pikiran tentang kematian, ingin bunuh diri, dan mencelakakan diri.
Terbukti, Narkoba merupakan pemborosan dan penghamburan harta yang telah banyak menelan korban. Sebuah surat Kabar Harian, menyebutkan bahwa setiap tahun diperkirakan 15.000 remaja tewas akibat narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di seluruh Indonesia. Sementara omzet peredaran narkoba dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.
Imam Adz-Dzahabi menjelaskan, bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah swt sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (QS. Al-Maa'idah: 90-91)
Selain itu, berbagai penelitian internasional yang dimuat pada majalah kesehatan The Lancet, yang diterbitkan di AS, menunjukkan, pemakaian narkoba dalam jangka waktu yang panjang merusakkan otak yang dapat menimbulkan depresi (kesedihan yang mendalam), kecemasan, gangguan ingatan dan gangguan kejiwaan. Dilaporkan pula bahwa walaupun pengguna tersebut telah bertahun-tahun tidak lagi memakai ekstasi, kerusakan syaraf otak yang telah terjadi tidak dapat dipulihkan kembali.
Taubatnya Pecandu Narkoba
Hanya dengan berdzikir kepada Allah hati akan menjadi tenang. Allah berfirman, "Orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah. Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'du: 28)
Proteksi diri harus diawali dengan niat ikhlas dan rasa takut kepada Allah, mau mendengarkan nasehat dan mengiringi dengan ketaatan kepada Allah. Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang takut maka dia telah berhasil, dan barangsiapa berusaha maka ia akan berhasil. Ketahuilah bahwa dagangan Allah itu mahal, ketahuilah bahwa dagangan Allah itu surga." (HR At-Tirmidzi X/227)
Abu Turab An-Nakhsyabi berkata, "Jika seseorang telah bertekad untuk meninggalkan dosa maka Allah akan menolongnya dari segala arah. Diantara tanda hitamnya noda hati itu ada tiga, pertama, tidak memiliki rasa takut kepada dosa, kedua, tidak membekasnya ketaatan, ketiga, tidak bergunanya nasehat." (Min Akhlaqis Salaf)
Allah telah menyiapkan tempat tinggal khusus di akhirat, bagi pecandu yang tidak mau bertaubat. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr". (HR Nasa'i, Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang sahih)
Bila tidak lekas berhenti dan mengulang-ulangnya lebih dari tiga kali taubat, maka Allah akan memberikan di akhirat berupa sungai nanah dan darah.
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah saw bersabda, Barangsiapa minum khamar di dunia maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari, lalu apabila ia bertaubat maka Allah menerima taubatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertaubat maka Allah menerima taubatnya, lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari, lalu apabila ia bertaubat maka Allah tidak menerima taubatnya, dan memberinya minum dari sungai nanah dan darah. (HR. At-Tirmidzi dan dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' 6312)
0 Komentar