حَدَّثَناَ مُحَمَّدٌ, حَدَّثَناَ حَجّاَجٌ, حَدَّثَناَ جَرِيْرٌ, عَنِ الْحَسَنِ, حَدَّثَناَ جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللهِ فِي هَذاَ الْمَسْجِدِ, وَماَ نَسَيْناَ مُنْذُ حَدَّثَناَ, وَماَنَخْشَى أَنْ يَكُوْنَ جُنْدُبٌ كَذَبَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كاَنَ فِيْمَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ, فَجَزِعَ : فَأَخَذَ سِكِّيْناً, فَحَزَّبِهاَ يَدَهُ, فَماَ رَقَأَ الدَّمُ, حَتَّى ماَتَ, قاَلَ اللهُ تَعاَلَى : (باَدَرَنِيْ عَبْدِيْ بِنَفْسِهِ, حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ) أجره البخاري
Artinya :
Muhammad bercerita kepada kami, Hajjaj bercerita kepada kami, Jarir bercerita kepada kami dari Al Hasan. Jundub bin Abdillah bercerita kepada kami di masjid ini dan kami tidak lupa sejak Jundub bercerita kepada kami, dan kami tidak mengkhawatirkan dia akan berdusta atas Rosululloh. Ia berkata, “Ada seorang laki-lakki yang sebelummu itu terluka. Ia gelisah (tak sabar) lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya, darah tidak berhenti (mengalir) sampai mati. Alloh berfirman, “Hambaku menyegerakan kepadaKu (kematian) dengan dirinya maka Aku mengharamkan syurga atasnya.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bukhori dalam bab cerita tentang Bani Isroil, Jilid IV hal. 170.

Penjelasan
Dipetik dari Al Qostholani.
Orang sebelummu yaitu Bani Isroil atau selainnya, tapi menurut lahirnya adalah Bani Isroil, sehingga ia meninggal, karena darahnya habis dari badannya disebabkan luka itu.
Alloh berfirman, “HambaKu mensegerakan kepadaKu dengan dirinya, yakni mensegerakan mati dengan dirinya sendiri, maka Aku mengharamkan syurga baginya.” Karena ia memandang syurga itu muhal maka ia kafir, sehingga ia kekal di neraka sebab kafirnya itu, bukan karena bunuh dirinya, atau karena ia memang seorang kafir dan ia disiksa karena kemaksiatan ini sebagai tambahan atas kekafiran. Dan dipandang sulit firmanNya : “Ia mensegerakan kepadaKu dengan dirinya.” Karena mestinya orang yang bunuh diri itu telah mati sebelum ajalnya padahal seseorang tidak mati dengan salah satu sebab melainkan habis masa hidupnya. Sedang Alloh telah mengetahui bahwa ia akan mati dengan sebab tersebut, sedang apa yang diketahui Alloh tidaklah berubah.
Kesulitan itu dijawab, ketika ia mensegerakan mati itu dengan maksud dan pilihannya, dan dia memilih bunuh diri, maka seolah-olah dia telah mensegerakan sehingga ia berhak untuk disiksa karena kedurhakaannya. Hadits ini menjadi dasar yang besar tentang beratnya membunuh jiwa baik jiwanya sendiri maupun membunuh orang lain, karena dirinya itu bukan miliknya, namun miliki Alloh ta’ala. Wallohu a’lam.

0 Komentar