Saat ini, tidak sedikit orang yang mencari harta tapi tidak mengindahkan halal dan haramnya. Yang halal pun terkadang tidak diproduk dengan baik. Dalam arti, memproduksi makanan yang tidak bermutu dan bergizi.
Etika produksi tidak dipedulikan lagi. Kemudian makanan dengan kandungan bahan-bahan kimiawi yang membahayakan atau menjual makanan kadaluarsa dengan kemasan yang menarik dijual. Semuanya demi meraup keuntungan sebesar-besarnya, walaupun membahayakan orang lain.
Inilah zaman, sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam, “Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram.” (HR Bukhari).
Dalam Islam, ada etika untuk memproduksi dan tidak sembarang memakan. Semua ini diatur agar manusia menjadi sehat, baik jasmani maupun rohani.
Agama Islam tidak hanya mengatur tata cara ritual peribadatan, akan tetapi aspek-aspek yang mendukung beribadah juga diatur, seperti kesehatan. Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam menganjurkan untuk menjaga kondisi tubuh, agar bisa menunaikan ibadah dengan sempurna.
Rasulullah  pernah menyuruh Abbas untuk berdoa memohon kesehatan. “Wahai Abbas, mohonlah kepada Allah  Subhanahuwata’ala untuk kesehatanmu di dunia ini dan di akhirat nanti.” (HR. Tirmidzi).
Anjuran Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam menjaga kesehatan itu salah satu di antaranya adalah menjaga perut dari hal-hal yang menimbulkan penyakit.
Diriwayatkan, Rasulullah pernah menggambarkan: "Tidak ada bejana yang lebih buruk yang diisi oleh manusia melainkan perutnya sendiri. Cukuplah seseorang itu mengonsumsi beberapa kerat makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika terpaksa, maka ia bisa mengisi sepertiga perutnya dengan makanan, sepertiga lagi dengan minuman, dan sepertiga sisanya untuk nafas."(HR.Ahmad dan Tirmidzi).
Hadis tersebut memberi pelajaran bahwa kita tidak boleh sembarangan memakan. Ada aturan dan batasan-batasan untuk menjaga keseimbangan tubuh. Hal itu agar terjadi stabilitas dan harmonisasi antara tubuh dan jiwa manusia. Sehingga ia menjadi orang yang kuat, tidak hanya kuat jasmani tapi ruhaninya juga tangguh.
Bahkan Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam cukup piawai dalam ilmu pengobatan dan penjegahan penyakit.
Seperti tertulis dalam Kitab Tibb al-Nabawi karya Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang berisi himpunan cara Nabi  dalam pengobatan dan terapi penyakit baik fisik maupun hati.
Dalam kitab itu, diungkapkan bahwa menurut Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam, perlindungan itu lebih baik daripada mengobati (al-wiqayah khoirun minal ‘Ilaj). Menjaga kesehatan merupakan obat yang paling besar untuk menghadapi penyakit.
Lantas bagaimana Islam mengatur keseimbangan jasmani dan ruhani agar tetap sehat?
Al-Qur’an telah memberi petunjuk yaitu, memakan yang halal dan yang baik-baik (thayyib). Allah Subhanahuwata’ala berfirman: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.” (QS.al-Baqarah : 168).
Di ayat yang lain Allah Subhanahuwata’ala juga memberi anjuran yang sama. Surat Al Maidah ayat 88 “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.”
Allah Subhanahuwata’ala memerintahkan untuk tidak memakan makanan haram sebab itu membahayakan jasmani dan ruhani. Tidak hanya itu, untuk penjagaan tersebut, Allah Subhanahuwata’ala juga memerintahkan untuk tidak sekedar memilih makanan, akan tetapi pilihlah makanan yang baik-baik.
Makanan yang halal dan thoyyib adalah dalam rangka menjaga jasmani dan ruhani. Penjagaan jasmani dengan memilih yang thoyyib. Artinya, memakan makanan yang bergizi, dan mempunyai fungsi yang baik untuk kesehatan tubuh.
Islam menyuruh kita untuk menjauhi barang yang diharamkan karena makanan yang dimakan akan mendarah daging dalam tubuh. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab doa seseorang tidak di ijabah oleh Allah SWT.
Penjagaan ruhaniyah dengan memakan makanan yang halal. Allah Subhanahuwata’ala telah mengatur semuanya, bahwa makanan-makanan yang dihalalkan itu sudah cukup bagi manusia untuk melangsungkan hidup dan menjaga kesehatan. Sehingga tidak perlu lagi untuk memakan yang haram.
Allah Ta’ala berfirman: “Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.” (QS. Thaaha:81)
Makanya, orang yang mamakan makanan haram sesungguhnya orang yang berlebih-lebihan. Orang yang mengkonsumsi makanan secara berlebihan tentu tidak baik untuk kesehatan.
Makanan yang haram itu ada dua; yaitu pertama, esensinya memang diharamkan seperti: babi, bangkai, darah dan lain-lain. Kedua cara memperolehnya, seperti mencuri, merampok, riba dan lain-lain.
Kenyataannya, makanan yang halal itu lebih banyak daripada yang diharamkan. Pada dasarnya semua makanan halal kecuali ada petunjuk yang mengharamkannya. Memakan makanan yang hanya halal adalah bentuk keimanan seseorang, karena hal itu adalah perintah Allah Subhanahuwata’ala untuk menghindari barang yang haram.
Sementara, makanan yang halal itu lebih baik dan menyehatkan. Sedangkan yang haram itu adalah tidak baik. Allah Subhanahuwata’ala berfirman: “Dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157).
Ayat ini menunjukkan makanan haram itu biasanya yang buruk. Contoh misalnya, alkohol, babi, darah dan lain-lain.
Tidah hanya itu, ternyata kita diperintah untuk memakan yang halal lagi bergizi. Kata Thayyib dalam ayat al-Qur’an di atas adalah yang baik, dalam arti yang memiliki manfaat bagi tubuh. Tidak sekedar halal. Sebab, ternyata saat ini pun terdapat makanan halal akan tetapi ia tidak bagus atau tidak memberi manfaat untuk kesehatan. Makanan yang bermutu di sini dianjurkan agar seseorang itu menjadi kuat tidak lemah. Sehingga lebih bersemangat dalam beribadah.
Makanya dalam Islam, tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan pengawet yang tidak mendukung kesehatan manusia. Sebab itu akan mengurangi kualitas kesehatan makanan tersebut.
Pilihlah makanan yang bergizi, memiliki mutu kesehatan. Sebab itu menguatkan tubuh. Jika tubuh kuat, maka kita mampu menunaikan semua kewajiban dengan sempurna. Tidak sekedar bergizi dan bermutu, akan tetapi juga halal. Cara mendapatkannya pun harus dengan cara yang halal. Inilah cara sehat secara Islami. Menyehatkan rohani menguatkan jasmani.
Kriteria pengharaman beberapa jenis makanan :
A.Makanan yang diharamkan secara LIDZAATIHI
Haram karena secara dzatnya memang HARAM!
1.Jenis makanan yg disebutkan keharamannya di AL QUR’AN
Bangkai (daging binatang yg mati tanpa disembelih) (QS. Al Baqoroh : 173, Al Maa’idah : 3, Al An ‘Aam : 145)
Darah (darah yg mengalir dari seluruh binatang, kec. Ikan) (QS. Al Baqoroh : 173, Al Maa’idah : 3, Al An ‘Aam : 145)
Daging babi (dan seluruh produk dari babi) (QS. Al Baqoroh : 173, Al Maa’idah : 3, Al An ‘Aam : 145)
Daging binatang yg disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al Baqoroh : 173, Al Maa’idah : 3, Al An ‘Aam : 145)
Daging binatang yg tidak disebut Asma Allah ketika disembelih (QS. Al An ‘Aam : 118, 121)
Khamr (minuman/makanan yg memabukkan & turunannya) (QS. Al Baqoroh : 219, Al Maa’idah : 90-91)
2.Jenis makanan yg disebutkan keharamannya di AL HADITS
Makanan/minuman yang menjijikkan (jallalah). Misalnya : cacing, bekicot, tikus, belatung, kecoa, ulat, dll.
Daging binatang buas (yang bertaring dan berkuku tajam). Misalnya : Harimau, singa, ular, anjing, kucing, beruang, dll.
B.Makanan yang diharamkan secara LIGHAIRIHI
Yaitu jenis makanan yg diharamkan karena cara mendapatkannya haram
1.Makanan dan atau harta dari HASIL JUDI
Judi di desa-desa : judi toto gelap (togel), judi totor, judi kartu, judi cliwik, dll.
Judi saat event-event tertentu : sepeda gembira, jalan santai berhadiah, mancing berhadiah, dll.
Judi di supermarket : kupon berhadiah (yang diundi), dll.
2.Makanan/harta dari HASIL RIBA
Memanfaatkan Bunga Bank
Jual/beli sesuatu yang tidak jelas spesifikasinya (mis. Jual beli ketela, tetapi ketelanya masih di dalam tanah), Sistem ijon (Jawa : ‘nebas’).
3.Makanan/harta dari HASIL KORUPSI
Kades mengambil sedikit bagian dari Raskin.
Istri pejabat ikut memanfaatkan mobil dinas (tanpa bayar).
4.Makanan/harta dari HASIL JUAL-BELI BARANG HARAM
Uang dari hasil jual beli Miras (Bir Bintang, Bir San Miquel, Anker Bir, Anggur Ketan Hitam, dll.), Narkoba, dll.
Uang dari hasil jual beli babi, daging bangkai, dll.
5.Makanan/harta dari HASIL SUAP-MENYUAP
(Sumber: hidayatullah/mui diy)

1 Komentar

agen sbobet mengatakan…
wah apapun ada surat2 nya..love islam forever