Hukum Sumpah Pocong
Tanya: Assalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya
untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang
melakukannya
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini
menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.
Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini
bukanlah dalil/ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu
hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.
Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam
Islam, di mana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah
kufur atau syirik. ” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi
mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata,
“Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan,
‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’…”
(HR. Nasa`i dari Qutailah)
Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan
bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai
baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di
Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi
ke-7.
Ditulis oleh: Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.
Sumber: Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun
ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H./Al-Ghuroba
0 Komentar