Berniaga merupakan salah satu usaha yang bisa dilakukan oleh seorang Muslim untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Menguatkan diri dan keluarga agar bisa beribadah, memenuhi kebutuhan agar tidak meminta-minta, serta membantu yang tidak mampu adalah niat luhur yang menjadikan amalan mubâh (berniaga) menjadi bernilai tinggi di hadapan Allâh Ta'âla. Inilah yang dicontohkan oleh para Sahabat Rasulullâh shallallâhu 'alaihi wasallam seperti Utsmân radhiyallâhu'anhu, Salmân al-Fârisi radhiyallâhu'anhu dan yang lainnya. Keuntungan yang mereka dapatkan dijadikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allâh Ta'âla.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perniagaan atau bisnis yang sesuai ketentuan syari'at Islam telah dipraktekkan oleh para Sahabat Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam ketika Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam masih hidup. Ketentuan syari'at Islam dalam perniagaan (bisnis) mengatur dan menjaga agar semua pihak yang terlibat dalam suatu bisnis tidak saling merugikan.
Bisnis yang dulunya berskala kecil dan dengan metode tradisional, kini sudah berubah. Metode-metode bisnis mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Namun sangat disayangkan perkembangan tersebut terkadang keluar dari rel syari'at, bahkan sampai ada yang sangat jauh sekali atau bertolak belakang.
Kecurangan, penipuan serta praktek ribawi dalam dunia bisnis seakan sudah lazim setelah diganti dengan baju baru atau dipoles dengan alasan yang menakjubkan. Aturan-aturan agama dalam berbisnis sudah diabaikan. Lihatlah barang-barang haram yang ramai diperjual-belikan di tempat-tempat umum, baik dengan terang-terangan ataupun terselubung, mulai yang bernilai jual rendah sampai yang mahal. Rokok, VCD yang mengumbar syahwat syaithâniyyah sampai dengan menjual manusia yang lazim dikenal dengan 'human trafficking'. Padahal Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam dengan jelas dan tegas bersabda, yang artinya:
"Sesungguhnya, jika Allâh Ta'âla mengharamkan sesuatu,
maka Allâh Ta'âla juga mengharamkan hasil penjualannya."
(HR Abu Dâwud dan Ahmad)
Tentang jual-beli Manusia, Imam al-Bukhâri rahimahullâh meriwayatkan bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, yang artinya :
"Dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda,
“Allâh Ta'âla berfirman, ‘Tiga golongan yang aku akan menjadi musuh mereka di hari kiamat;
pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya,
kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya,
dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu,
akan tetapi dia tidak membayar upahnya’”

Inilah di antara ketentuan-ketentuan syari’at dalam jual-beli yang sering dilanggar oleh para pebisnis. Ini menunjukkan bahwa rasa takut para pelaku bisnis kepada Allâh Ta'âlasangat tipis. Disadari atau tidak, ini menjadi indikator merajalelanya paham sekulerisme di tengah masyarakat. Aturan agama tidak diperhitungkan lagi dalam menjalankan roda perdagangan. Target mereka, bagaimana mencapai tujuan dan bisa memperoleh pundi-pundi keuntungan yang besar, tanpa peduli dengan keabsahan transaksi yang dilakukan.
Jika transaksi yang merupakan sarana untuk mendapatkan harta ini tidak sah, maka sudah bisa dipastikan hasilnya ‘uang panas’ yang akan membahayakan kehidupan keluarga khususnya, dan masyarakat umumnya. Apalah artinya harta berlimpah kalau hanya akan mendatangkan derita tiada tara.
Islam sebagai agama samawi, telah meletakkan dasar-dasar yang menjamin hak-hak para pelaku bisnis, baik penjual maupun pembeli, kreditor maupun debitor. Kejujuran adalah brand pebisnis Muslim yang tidak boleh dikesampingkan. Keberkahan akan mengiringi pebisnis yang mengutamakan kejujuran dalam percaturan bisnis serta tetap berpegang dengan pedoman-pedoman dasar yang ditetapkan syari’at, baik bisnis berskala besar maupun yang masih kecil-kecilan.
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam mengatakan:
hadits
hadits
"Penjual dan pembeli dalam keadaan khiyâr sebelum berpisah.
Bila mereka berdua jujur dan menjelaskan, diberkahi perniagaan mereka.
Jika berdusta dan menyembunyikan, akan dihilanglah keberkahan mereka."
(HR. al-Bukhâri)

Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam juga bersabda :
hadits
"Seorang pebisnis yang jujur dan terpercaya
akan dikumpulkan bersama dengan para nabi, shiddiqîn dan syuhada."
(HR Tirmidzi dan Abu Dâwud)
Akhirnya, kita berdo’a kepada Allâh Ta'âla, semoga Allâh Ta'âla senantiasa memberikan kemudahan kepada kita semua untuk berusaha mencari rizki yang halal. (Sumber: Assunnah).

0 Komentar