Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Apakah suara wanita itu aurat ?
Syaikh rahimahullah menjawab :
Siapa saja yang memperhatikan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah maka akan mendapati bahwa suara wanita bukanlah aurat. Bahkan sebagian dalil-dalil yang ada hanya memerlukan sedikit pemikiran untuk menetapkan hokum tersebut. Diantaranya firman Allah ta’ala kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Maka janganlah kalian tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al Ahzab: 32]
Larangan melemah lembutkan suara dan bolehnya mengucapkan perkataan yang baik menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Karena seandainya suara mereka termasuk aurat maka semua ucapan yang mereka katakan merupakan perkara munkar, tidak ada yang ma’ruf. Jika demikian maka pengkhususan larangan mengucapkan perkataan secara lemah lembut tidak ada faedahnya.
Adapun dari As Sunnah banyak dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Para wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka berbicara kepada Nabi dengan kehadiran para sahabat laki-laki dan Nabi tidak melarang mereka dan tidak memerintahkkan kepada para sahabat laki-laki untuk pergi. Seandainya suara mereka aurat maka mendengar suara mereka (wanita) termasuk suatu kemungkaran dan wajib melakukan salah satu dari dua perkara tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujuai dan mendiamkan kemungkaran. Demikian pula para ulama’ fiqih Hanabilah menegaskan bahwa suara wanita bukan aurat.
Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Jika kalian mengingatkan imam ketika shalat, untuk laki-laki mengucapkan subhanallah sedangkan wanita dengan menepuk tangan.”  Hadits ini terkait dengan shalat dan dzahir hadits menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan apakah wanita itu shalat bersama laki-laki atau shalat dirumah yang hanya diikuti oleh wanita atau saudara mahram. Dan ilmu tentang permasalahan ini ada disisi Allah ta’ala.
Syaikh Al Muhaddits Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafidzahullah ditanya :
Apakah suara wanita itu aurat, jika ya, apakah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut ?
Syaikh hafidzahullah menjawab :
Suara wanita bukanlah aurat secara muthlaq. Karena biperbolehkan ketika ada kebutuhan untuk mendengarkan suara wanita seperti saat dia meminta fatwa, melakukan transaksi jual beli asalkan dengan sopan, atau perkara yang semisalnya maka hukumnya tidak mengapa.
Akan tetapi yang hendaknya dijauhi adalah menikmati suara wanita tersebut atau berlezat-lezat dengannya. Suara wanita yang melemah melembutkan suaranya ketika berbicara inilah yang terlarang. Adapun hanya sekedar suara saja maka bukanlah aurat. Namun jika suara wanita tersebut lemah lembut sehingga para laki-laki berlezat-lezat dan menikmati dengannya, inilah yang hendaknya dijauhi dan terlarang.

0 Komentar