Apakah suara wanita itu aurat ?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya
:
Apakah suara wanita itu aurat ?
Syaikh rahimahullah menjawab :
Siapa saja yang memperhatikan nash-nash Al Qur’an dan
As Sunnah maka akan mendapati bahwa suara wanita bukanlah aurat. Bahkan
sebagian dalil-dalil yang ada hanya memerlukan sedikit pemikiran untuk
menetapkan hokum tersebut. Diantaranya firman Allah ta’ala kepada
istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Maka
janganlah kalian tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga
bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan
yang baik.” [Al Ahzab: 32]
Larangan melemah lembutkan suara dan bolehnya
mengucapkan perkataan yang baik menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat.
Karena seandainya suara mereka termasuk aurat maka semua ucapan yang mereka
katakan merupakan perkara munkar, tidak ada yang ma’ruf. Jika demikian maka
pengkhususan larangan mengucapkan perkataan secara lemah lembut tidak ada
faedahnya.
Adapun dari As Sunnah banyak dalil yang menunjukkan
bahwa suara wanita bukanlah aurat. Para wanita yang datang kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mereka berbicara kepada Nabi dengan kehadiran para
sahabat laki-laki dan Nabi tidak melarang mereka dan tidak memerintahkkan
kepada para sahabat laki-laki untuk pergi. Seandainya suara mereka aurat maka
mendengar suara mereka (wanita) termasuk suatu kemungkaran dan wajib melakukan
salah satu dari dua perkara tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak menyetujuai dan mendiamkan kemungkaran. Demikian pula
para ulama’ fiqih Hanabilah menegaskan bahwa suara wanita bukan aurat.
Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
“Jika
kalian mengingatkan imam ketika shalat, untuk laki-laki mengucapkan subhanallah
sedangkan wanita dengan menepuk tangan.” Hadits ini terkait dengan shalat dan dzahir hadits menunjukkan bahwa
tidak ada perbedaan apakah wanita itu shalat bersama laki-laki atau shalat
dirumah yang hanya diikuti oleh wanita atau saudara mahram. Dan ilmu tentang
permasalahan ini ada disisi Allah ta’ala.
Syaikh Al Muhaddits Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafidzahullah ditanya
:
Apakah suara wanita itu aurat, jika ya, apakah ada
dalil yang menunjukkan hal tersebut ?
Syaikh hafidzahullah menjawab :
Suara wanita bukanlah aurat secara muthlaq. Karena
biperbolehkan ketika ada kebutuhan untuk mendengarkan suara wanita seperti saat
dia meminta fatwa, melakukan transaksi jual beli asalkan dengan sopan, atau
perkara yang semisalnya maka hukumnya tidak mengapa.
Akan tetapi yang hendaknya dijauhi adalah menikmati
suara wanita tersebut atau berlezat-lezat dengannya. Suara wanita yang melemah
melembutkan suaranya ketika berbicara inilah yang terlarang. Adapun hanya
sekedar suara saja maka bukanlah aurat. Namun jika suara wanita tersebut lemah
lembut sehingga para laki-laki berlezat-lezat dan menikmati dengannya, inilah
yang hendaknya dijauhi dan terlarang.
0 Komentar