Umroh Dan Tuntunannya - Praktis
A. Makna Umrah.
Secara bahasa, kata umrah bermakna ziarah (berkunjung, atau mengunjungi).
Adapun maknanya secara syar'i adalah berziarah ke Baitullah dengan melaksana-kan thawaf di sekelilingnya, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta mencukur rambut kepala atau memendekkannya.
B. Dalil di Syari'atkannya Ibadah Umrah.
* Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
“…Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah…”
* Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali.
Imam Ibnu Katsir berkata: "Telah tetap bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, semuanya beliau kerjakan pada bulan Dzulqa'dah.
1) Umrah Hudaibiyyah pada bulan Dzulqa'dah tahun 6 H.
2) Umratul Qadha' pada bulan Dzul-qa'dah tahun 7 H.
3) Umrah Ji'ranah pada bulan Dzul-qa'dah tahun 8 H.
* Umrah yang beliau sertakan dengan ibadah hajinya pada bulan Dzul-qa'dah tahun 10 H
* Para ulama telah sepakat atas di sya-ri'atkannya umrah meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah wajib atau mustahab (sangat dianjurkan).
C. Keutamaan Umrah.
Umrah adalah salah satu di antara ibadah yang paling mulia dan upaya pendekatan diri kepada Allah yang paling afdhal. Dengannya Allah Subhannahu wa Ta'ala mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menganjurkannya, baik melalui uca-pan maupun perbuatan beliau Shalallaahu alaihi wasalam . Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"(Pelaksanaan) umrah hingga umrah yang berikutnya adalah pelebur dosa (yang di-lakukan) di antara keduanya".
Demikian pula sabda beliau:
"Ikutilah antara pelaksanaan haji dengan (melaksanakan) umrah, karena keduanya melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pandai besi melenyapkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak."
D. Rukun-Rukun Umrah.
* Ihram yaitu masuk dalam ibadah umrah dengan mengucapkan: 'Labbaikallohumma bi'umrah
hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
"Sesungguhnya semua amal perbuatan hanyalah (disertai) dengan niat.”
* Melaksanakan thawaf (umrah) berdasarkan Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah).”
* Melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i antara keduanya…"
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Laksanakanlah sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas-mu untuk melaksanakan sa’i."
* Mencukur rambut atau memendekkannya, berdasarkan pada hadits ’Abdullah bin ‘Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Barangsiapa di antara kamu yang tidak membawa binatang hadyu (kurban), maka hendaklah ia melaksanakan thawaf di Baitullah dan (sa’i) di antara Shafa dan Marwah, serta memotong pendek (rambutnya) bertahallul."
E. Hal-Hal yang Diwajibkan Dalam Umrah.
* Bagi mereka yang akan melaksanakan umrah, jika tempat tinggal mereka di-luar miqat, maka mereka harus ber-ihram dari miqat.
* Bagi yang tinggal di dalam lokasi miqat, mereka berihram dari rumah/tempat tinggal mereka.
* Orang yang bermukim di Makkah (tanah Haram), jika akan melaksana-kan umrah, maka ia wajib keluar dari tanah Haram ke daerah "Hil" yang terdekat, seperti Tan'im atau Ji'ranah dan berihram dari sana. Hal ini berdasarkan hadits 'Abdurrahman bin Abi bakar ash-Shiddiq Radhiallaahu anhu dia berkata:
"Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkannya membonceng 'Aisyah dan mengantarnya untuk umrah dari Tan'im."
F. Waktu Umrah.
Waktu pelaksanaan umrah adalah hari-hari sepanjang tahun tanpa pengecualian. Akan tetapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih afdhal, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji."
Makna hadits ini, bahwasanya pahala umrah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan sama dengan pahala haji. Hadits ini tidak berarti bahwa umrah pada bulan Ramadhan dapat menggugurkan kewajiban haji, karena telah menjadi ijma' (kesepakatan) bahwasanya umrah tidak cukup untuk menggantikan posisi haji yang wajib.
Demikian pula hadits ini menunjukkan bahwa pahala suatu amal ibadah akan bertambah jika dilakukan pada waktu yang mulia, sebagaimana pahala akan bertambah pula jika dikerjakan dengan penuh kekhusyu'an dan keikhlasan.
G. Umrah Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji.
Seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji dibolehkan untuk melaksana-kan umrah. Hal ini berdasarkan hadits 'Ikrimah bin Khalid Radhiallaahu anhu , beliau bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab Radhiallaahu anhu tentang umrah yang dilaksanakan oleh seorang yang belum menunaikan haji. Maka Ibnu 'Umar berkata: (tidak mengapa). 'Ikrimah bertutur: "Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallaahu anhu berkata:
"Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebelum beliau melaksanakan haji."
Demikian pula telah shahih dari al-Barra' bin 'Azib Radhiallaahu anhu, beliau berkata:
"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah dibulan Dzulqa'dah sebelum beliau haji (sebanyak) dua kali."
Imam al-Baghawi menuturkan:
"Para ulama telah sepakat akan kebolehan mendahulukan ibadah umrah atas ibadah haji."
Catatan/Peringatan penting:
* Dalam melaksanakan umrah, hendaklah memperhatikan sunnah-sunnah ihram, thawaf dan sa'i yang telah dibahas pada pembahasan yang lalu.
* Tidak disyari’atkan dan tidak pula dian-jurkan bagi jama'ah haji yang telah ber-umrah dan telah berada di Makkah untuk mengulang-ulangi umrah dari Tan'im atau Ji'ranah, karena pekerjaan tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para Sahabat beliau.Wallaahu Ta’ala a'lam.
Secara bahasa, kata umrah bermakna ziarah (berkunjung, atau mengunjungi).
Adapun maknanya secara syar'i adalah berziarah ke Baitullah dengan melaksana-kan thawaf di sekelilingnya, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta mencukur rambut kepala atau memendekkannya.
B. Dalil di Syari'atkannya Ibadah Umrah.
* Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
“…Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah…”
* Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali.
Imam Ibnu Katsir berkata: "Telah tetap bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, semuanya beliau kerjakan pada bulan Dzulqa'dah.
1) Umrah Hudaibiyyah pada bulan Dzulqa'dah tahun 6 H.
2) Umratul Qadha' pada bulan Dzul-qa'dah tahun 7 H.
3) Umrah Ji'ranah pada bulan Dzul-qa'dah tahun 8 H.
* Umrah yang beliau sertakan dengan ibadah hajinya pada bulan Dzul-qa'dah tahun 10 H
* Para ulama telah sepakat atas di sya-ri'atkannya umrah meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah wajib atau mustahab (sangat dianjurkan).
C. Keutamaan Umrah.
Umrah adalah salah satu di antara ibadah yang paling mulia dan upaya pendekatan diri kepada Allah yang paling afdhal. Dengannya Allah Subhannahu wa Ta'ala mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menganjurkannya, baik melalui uca-pan maupun perbuatan beliau Shalallaahu alaihi wasalam . Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"(Pelaksanaan) umrah hingga umrah yang berikutnya adalah pelebur dosa (yang di-lakukan) di antara keduanya".
Demikian pula sabda beliau:
"Ikutilah antara pelaksanaan haji dengan (melaksanakan) umrah, karena keduanya melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pandai besi melenyapkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak."
D. Rukun-Rukun Umrah.
* Ihram yaitu masuk dalam ibadah umrah dengan mengucapkan: 'Labbaikallohumma bi'umrah
hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
"Sesungguhnya semua amal perbuatan hanyalah (disertai) dengan niat.”
* Melaksanakan thawaf (umrah) berdasarkan Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah).”
* Melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i antara keduanya…"
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Laksanakanlah sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas-mu untuk melaksanakan sa’i."
* Mencukur rambut atau memendekkannya, berdasarkan pada hadits ’Abdullah bin ‘Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Barangsiapa di antara kamu yang tidak membawa binatang hadyu (kurban), maka hendaklah ia melaksanakan thawaf di Baitullah dan (sa’i) di antara Shafa dan Marwah, serta memotong pendek (rambutnya) bertahallul."
E. Hal-Hal yang Diwajibkan Dalam Umrah.
* Bagi mereka yang akan melaksanakan umrah, jika tempat tinggal mereka di-luar miqat, maka mereka harus ber-ihram dari miqat.
* Bagi yang tinggal di dalam lokasi miqat, mereka berihram dari rumah/tempat tinggal mereka.
* Orang yang bermukim di Makkah (tanah Haram), jika akan melaksana-kan umrah, maka ia wajib keluar dari tanah Haram ke daerah "Hil" yang terdekat, seperti Tan'im atau Ji'ranah dan berihram dari sana. Hal ini berdasarkan hadits 'Abdurrahman bin Abi bakar ash-Shiddiq Radhiallaahu anhu dia berkata:
"Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkannya membonceng 'Aisyah dan mengantarnya untuk umrah dari Tan'im."
F. Waktu Umrah.
Waktu pelaksanaan umrah adalah hari-hari sepanjang tahun tanpa pengecualian. Akan tetapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih afdhal, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji."
Makna hadits ini, bahwasanya pahala umrah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan sama dengan pahala haji. Hadits ini tidak berarti bahwa umrah pada bulan Ramadhan dapat menggugurkan kewajiban haji, karena telah menjadi ijma' (kesepakatan) bahwasanya umrah tidak cukup untuk menggantikan posisi haji yang wajib.
Demikian pula hadits ini menunjukkan bahwa pahala suatu amal ibadah akan bertambah jika dilakukan pada waktu yang mulia, sebagaimana pahala akan bertambah pula jika dikerjakan dengan penuh kekhusyu'an dan keikhlasan.
G. Umrah Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji.
Seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji dibolehkan untuk melaksana-kan umrah. Hal ini berdasarkan hadits 'Ikrimah bin Khalid Radhiallaahu anhu , beliau bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab Radhiallaahu anhu tentang umrah yang dilaksanakan oleh seorang yang belum menunaikan haji. Maka Ibnu 'Umar berkata: (tidak mengapa). 'Ikrimah bertutur: "Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallaahu anhu berkata:
"Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebelum beliau melaksanakan haji."
Demikian pula telah shahih dari al-Barra' bin 'Azib Radhiallaahu anhu, beliau berkata:
"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah dibulan Dzulqa'dah sebelum beliau haji (sebanyak) dua kali."
Imam al-Baghawi menuturkan:
"Para ulama telah sepakat akan kebolehan mendahulukan ibadah umrah atas ibadah haji."
Catatan/Peringatan penting:
* Dalam melaksanakan umrah, hendaklah memperhatikan sunnah-sunnah ihram, thawaf dan sa'i yang telah dibahas pada pembahasan yang lalu.
* Tidak disyari’atkan dan tidak pula dian-jurkan bagi jama'ah haji yang telah ber-umrah dan telah berada di Makkah untuk mengulang-ulangi umrah dari Tan'im atau Ji'ranah, karena pekerjaan tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para Sahabat beliau.Wallaahu Ta’ala a'lam.
(Sumber: alquran-sunnah.com)
TUNTUNAN UMROH - PRAKTIS
Mengingat keutamaan ibadah
umrah dan banyaknya kaum muslimin dari negeri ini yang melaksanakan umrah, maka
penyusun merasa amat perlu untuk menulis bab ini, guna membantu mempermudah
mereka dalam pelaksanaan umrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallaahu
alaihi wasalam.
Dengan menyebut Nama Allah dan memohon taufik serta pertolongan dari-Nya, penyusun berkata:
Tata Cara Pelaksanaan Umrah
Dengan menyebut Nama Allah dan memohon taufik serta pertolongan dari-Nya, penyusun berkata:
Tata Cara Pelaksanaan Umrah
Jika seseorang akan
melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan
mandi sebagai-mana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik
jika ada dan memakai pakaian ihram.
Pakaian ihram bagi laki-laki
berupa dua lembar kain ihram yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak.
Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari'atkan yang menutupi
seluruh tubuhnya, namun tidak dibenarkan memakai cadar/niqab (penutup wajahnya)
dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.
Berihram dari miqat untuk umrah
dengan mengucapkan:
Jika khawatir tidak dapat
menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan
mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat diatas dengan mengatakan:
Dengan mengucapkan persyaratan
ini -baik dalam umrah maupun ketika haji-, jika seseorang terhalang untuk
menyem-purnakan manasiknya, maka dia diper-bolehkan bertahallul dan tidak wajib
mem-bayar dam (menyembelih seekor kambing).
Tidak ada shalat khusus untuk
berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu
berihram setelah shalat.
Setelah mengucapkan
"talbiyah umrah" (pada point ke tiga), dilanjutkan dengan membaca dan
memperbanyak talbiyah berikut ini, sambil mengeraskan suara hingga tiba di
Makkah.
Jika memungkinkan, seseorang
dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah.
Masuk Masjidil Haram dengan
mendahu-lukan kaki kanan sambil membaca do'a masuk masjid:
Mengangkat kedua tangan ketika
melihat Ka'bah sambil membaca:
Thawaf Umrah.
Menuju ke Hajar Aswad, lalu
menghadapnya sambil membaca " " atau " "
lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya, jika tidak memungkinkan
untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang
mengusap Hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusap-nya, maka cukup
dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang
memberi isyarat.
Kemudian memulai thawaf umrah
tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan
di-sunnahkan berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa
pada empat putaran terakhir.
Disunnahkan pula mengusap Rukun
Ya-mani pada setiap putaran thawaf, namun tidak dianjurkan menciumnya, dan
apa-bila tidak memungkinkan untuk meng-usapnya, maka tidak perlu memberi
isyarat dengan tangan.
Ketika berada di antara
RukunYamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca:
Tidak ada dzikir/bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada No. 13. Dan seorang yang thawaf boleh membaca al-Qur-an atau do'a dan dzikir yang dikehendakinya.
Tidak ada dzikir/bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada No. 13. Dan seorang yang thawaf boleh membaca al-Qur-an atau do'a dan dzikir yang dikehendakinya.
Setelah thawaf, menutup kedua
pundaknya, lalu menuju ke maqam Ibrahim sambil membaca:
Shalat sunnah thawaf dua rakaat
di bela-kang maqam Ibrahim, pada rakaat per-tama setelah membaca surat
al-Fatihah, membaca: Qulyaa ayuhalkafirun.....
Dan pada rakaat kedua setelah membaca al-Fatihah membaca: Qulhuallohuahad.......
Setelah shalat, disunnahkan
minum air zam-zam dan menyirami kepala dengannya, dengan membaca doa :
Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir lalu mengusap dan menciumnya, jika hal itu memungkinkan, atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.
Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir lalu mengusap dan menciumnya, jika hal itu memungkinkan, atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.
Sa'i Umrah.
Kemudian menuju ke bukit Shafa
untuk melaksanakan Sa'i umrah, dan jika telah mendekat Shafa, membaca firman
Allah:
Lalu mengucapkan:
Lalu mengucapkan:
Menaiki bukit Shafa lalu
menghadap ke arah Ka'bah hingga melihatnya, jika hal itu memungkinkan, kemudian
membaca:
Bacaan ini dilakukan/diulangi
tiga kali dan berdo'a di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do'a apa
saja yang dikehendaki.
Lalu turun dari Shafa dan
berjalan menuju ke Marwah.
Disunnahkan berlari-lari kecil
dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang berada di
Mas'a (tempat sa'i), lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.
Setibanya di Marwah,
kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat,
bertakbir, membaca dzikir pada No. 21 dan berdo'a dengan do'a apa saja yang
dikehendaki, perjalanan ini (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.
Kemudian turunlah, lalu menuju
ke Shafa dengan berjalan ditempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari
ditempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti
semula, dengan demikian terhitung dua putaran.
Lakukan hal ini sampai tujuh
kali dengan berakhir di Marwah.
Ketika sa'i, tidak ada
dzikir-dzikir terten-tu, maka boleh berdzikir, berdo'a atau membaca
bacaan-bacaan yang dikehendaki.
Setelah sa'i, maka bertahallul
dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang
mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan
memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Doanya adalah :
Setelah memotong/mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan anda telah dihalalkan/dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.
Setelah memotong/mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan anda telah dihalalkan/dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.
Demikianlah ringkasan amalan umrah ini kami susun, semoga
Allah menerima umrah yang anda kerjakan dan jangan lupa pula do'a anda untuk
penyusun risalah ini, semoga dosa-dosanya diampuni dan amalan kebaikannya
diterima oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala .
Hanya Allah-lah pemberi taufik.
Hanya Allah-lah pemberi taufik.
(Sumber: alquran-sunnah.com)
0 Komentar