Cara Taubat dari Zina
Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya
berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, wa ba’du,
Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan
untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya,
sebesar apapun kualitas dosanya.
Allah berfirman,
قُلْ يَاعِبَادِيَ
الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang
malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari
rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya
Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53)
Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini
memberikan harapan terbesar bagi para hamba.
Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,
هذه الآية الكريمة دعوة
لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب
جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر
Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang
maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali
kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa
yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun
sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106)
Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan
bagi pelaku untuk bertaubat.
Cara Taubat dari Zina
Lalu bagaimana cara taubat dari zina?
Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan,
[1] Menyesali dengan sungguh-sungguh
terhadap kesalahan yang dia lakukan
Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan
Syuaib al-Arnauth).
Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu
ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan
orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat
bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan.
Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang.
Tapi harus dia lawan dengan kesedihan.
[2] Meninggalkan dosa zina dan semua
pemicu zina
Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa
zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya,
kecuali setelah menikah.
[3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa
zina
Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa
menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat.
[4] Dekatkan diri dengan banyak
beribadah kepada Allah
Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa.
Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat.
Allah berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ
السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
“Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi
siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)
[5] Carilah lingkungan yang baik
Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk
menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi
kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini
bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda.
Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi
cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor.
Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik,
dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk.
Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi
benteng bagi anda untuk melakukan maksiat.
[6] Rahasiakan… rahasiakan…
Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati…
Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda.
Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan
menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena
orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ مِنْ
هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat
dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia
menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
ويؤخذ من قضيته – أي :
ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى
ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . .
Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku
berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam
kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan
dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
Lalu beliau mengatakan,
وبهذا جزم الشافعي رضي
الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب..
Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan
perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya
dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124).
Apakah harus dihukum rajam dan cambuk?
Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa
menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan
oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang
untuk melaksanakannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ
ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ
مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ
عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ
Siapa yang pernah melakukan perbuatan
maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan
menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi
maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau
menghukumnya sesuai kehendak-Nya.(HR.
Bukhari 18).
Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah
melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum
rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug
dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua.
Demikian, Allahu a’lam.
https://konsultasisyariah.com/30583-cara-taubat-dari-zina.html
0 Komentar