Pertama, Sumpah Bohong
Siapa yang berbohong ketika bersumpah menawarkan barang dagangannya dengan mengatakan bahwa modalnya adalah sekian padahal itu hanya bohong-bohongan, maka pedagang semacam ini telah melakukan dosa besar dan kejahatan yang sangat berbahaya serta terancam dengan ancaman yang mengerikan.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga orang yang tidak akan Allah ajak bicara pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan memandang mereka, tidak pula akan membersihkan mereka dari berbagai noda dosa dan bagi mereka siksaan yang pedih.” Nabi mengucapkan kalimat tersebut sebanyak tiga kali.
Abu Dzar berkomentar, "Sungguh mereka adalah manusia yang merugi. Siapakah mereka, wahai utusan Allah?” Nabi bersabda, "Laki-laki yang menjulurkan kainnya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang berupaya untuk melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta." (HR. Muslim, no.306).
Kedua, Banyak Bersumpah walaupun Tidak Berbohong
Sesungguhnya banyak bersumpah saat berdagang itu menyebabkan hilangnya keberkahan barang dagangan tersebut.
Dari Ibnu Musayyib, Abu Hurairah berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, "Sumpah (ketika berdagang) itu menyebabkan larisnya barang dagangan namun menyebabkan tidak berkahnya keuntungan." (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Qatadah al Anshari beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Hindari banyak bersumpah ketika berdagang, karena banyak bersumpah itu memang melariskan dagangan tapi menghilangkan keberkahannya." (HR. Muslim, no.4210).
Dari Abdullah bin Abi Aufa, “Ada seorang yang melariskan barang dagangannya di pasar dengan cara bersumpah bahwa produknya telah dibeli orang dengan harga sekian padahal itu sekedar bohong-bohongan dalam rangka menarik perhatian seorang muslim agar mau membeli barang dagangannya, maka turunlah surat Ali Imran ayat: 77.” (HR. Bukhari, no.1982).
Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab 'bab dibencinya sumpah dalam jual beli'.
Mengomentari judul ini, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sumpah ketika dagang adalah sumpah bohong. Hal ini dibenci dalam pengertian haram. Namun jika isi sumpah itu benar, apa adanya maka perbuatan tersebut dibenci dalam pengertian makruh.
Dari Qais bin Abi Gharazah beliau mengatakan, "Dulu kami di Madinah memperdagangakan beberapa wasaq bahan makanan. Kami, para pedagang, menyebut diri kami sendiri dengan sebutan samasirah (yang artinya makelar, perantara). Itulah sebutan yang juga diberikan oleh banyak orang kepada kami. Pada suatu hari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami lalu menyebut kami dengan sebutan yang lebih baik dari pada sebutan yang kami buat untuk diri kami sendiri dan sebutan yang diberikan banyak orang kepada kami (yaitu sebutan tajir). Beliau bersabda, "Wahai para pedagang sesungguhnya kegiatan dagang kalian pasti dinodai dengan sumpah dan dusta, maka bersihkanlah dengan banyak bersedekah." (HR. Nasai, no.3800 dll, dinilai shahih oleh al Albani).

0 Komentar