Sumpah Yang Terlarang Ketika Dagang
Pertama, Sumpah
Bohong
Siapa yang berbohong ketika
bersumpah menawarkan barang dagangannya dengan mengatakan bahwa modalnya adalah
sekian padahal itu hanya bohong-bohongan, maka pedagang semacam ini telah
melakukan dosa besar dan kejahatan yang sangat berbahaya serta terancam dengan
ancaman yang mengerikan.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, "Ada tiga orang yang tidak
akan Allah ajak bicara pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan memandang
mereka, tidak pula akan membersihkan mereka dari berbagai noda dosa dan bagi
mereka siksaan yang pedih.” Nabi
mengucapkan kalimat tersebut sebanyak tiga kali.
Abu Dzar berkomentar,
"Sungguh mereka adalah manusia yang merugi. Siapakah mereka, wahai utusan
Allah?” Nabi bersabda, "Laki-laki yang menjulurkan kainnya melebihi mata
kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang berupaya untuk
melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta." (HR. Muslim, no.306).
Kedua, Banyak
Bersumpah walaupun Tidak Berbohong
Sesungguhnya banyak
bersumpah saat berdagang itu menyebabkan hilangnya keberkahan barang dagangan
tersebut.
Dari Ibnu Musayyib, Abu
Hurairah berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda, "Sumpah (ketika berdagang)
itu menyebabkan larisnya barang dagangan namun menyebabkan tidak berkahnya
keuntungan." (HR Bukhari dan
Muslim).
Dari Abu Qatadah al Anshari
beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Hindari banyak bersumpah
ketika berdagang, karena banyak bersumpah itu memang melariskan dagangan tapi
menghilangkan keberkahannya."
(HR. Muslim, no.4210).
Dari Abdullah bin Abi Aufa,
“Ada seorang yang melariskan barang dagangannya di pasar dengan cara bersumpah
bahwa produknya telah dibeli orang dengan harga sekian padahal itu sekedar
bohong-bohongan dalam rangka menarik perhatian seorang muslim agar mau membeli
barang dagangannya, maka turunlah surat Ali Imran ayat: 77.” (HR. Bukhari,
no.1982).
Dalam shahih Bukhari
terdapat judul bab 'bab dibencinya sumpah dalam jual beli'.
Mengomentari judul ini,
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sumpah ketika dagang adalah sumpah bohong. Hal ini
dibenci dalam pengertian haram. Namun jika isi sumpah itu benar, apa adanya maka
perbuatan tersebut dibenci dalam pengertian makruh.
Dari Qais bin Abi Gharazah
beliau mengatakan, "Dulu kami di Madinah memperdagangakan beberapa wasaq
bahan makanan. Kami, para pedagang, menyebut diri kami sendiri dengan sebutan samasirah (yang artinya makelar, perantara). Itulah
sebutan yang juga diberikan oleh banyak orang kepada kami. Pada suatu hari
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami lalu menyebut kami dengan sebutan yang lebih baik dari pada
sebutan yang kami buat untuk diri kami sendiri dan sebutan yang diberikan
banyak orang kepada kami (yaitu sebutan tajir). Beliau bersabda, "Wahai para pedagang sesungguhnya kegiatan dagang
kalian pasti dinodai dengan sumpah dan dusta, maka bersihkanlah dengan banyak
bersedekah." (HR. Nasai, no.3800
dll, dinilai shahih oleh al Albani).
Sumber: Artikel www.PengusahaMuslim.com/: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.)
0 Komentar